Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Ia memberikan 3 lembar cek yang diterima pada tanggal 29 Juni 2021 oleh perwakilan PT BPG. Sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum pada cek, maka PT.BPG melakukan pencairan atas cek tersebut. Tapi bank menolak cek tersebut melalui surat keterangan penolakan dengan alasan rekening giro/rekening khusus telah ditutup sejak 05 Februari 2021.Sumber Antara. JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, segera menjalani pesidangan. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan barang bukti dan Samin Tan sebagai
xtzjH.