Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan-badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani

Dalam Surat Kuasa Khusus dikenal istilah Pemberi Kuasa yaitu orang yang menguasakan dan Penerima Kuasa yaitu yang menerima kuasa; Khusus Penerima Kuasa, sebaiknya kamu menunjuk kuasa yang memang mempunyai keahlian di bidangnya seperti Advocat atau Konsultan Hukum; Seorang Advocat atau Konsultan Hukum telah mempunyai legalitas untuk ditunjuk SURAT KUASA ADVOKAT. Saya yang bertanda tangan dibawah ini. Nama : Mujiono. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil. Alamat : Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor. Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa memberi kuasa kepada Frid Hutagalung, SH Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Untuk dan atas nama Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, berdasarkan surat kuasa khusus No : 01/KK/ P & A/IV/2008, tanggal 13 April 2009, dalam perkara perdata Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Srln, perkenankan kami: 1. "Contoh Duplik Perkara Perdata", helmilaw.wordpress.com,
Untuk cara membuat surat kuasa khusus yang benar menjadi hal yang paling dicari oleh masyarakat, hal ini menunjukkan bahwa mengetahui contoh surat kuasa khusus memang sangat penting.. Dalam kasus perkara perdata menyerahkan atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum sangat diperbolehkan, maka dari itu fungsi dari surat kuasa ini akan sangat bermanfaat untuk penggugat atau tergugat.
Dengan kata lain, dalam praktiknya, surat kuasa yang diberikan adalah kuasa khusus. Bisakah Surat Kuasa Dicabut Sepihak? Menjawab pertanyaan Anda mengenai pencabutan surat kuasa oleh pemberi kuasa secara sepihak, berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata , ada sejumlah alasan yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:
Surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut Undang-undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya: dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
6b3G8Cd.
  • 633mocxbfo.pages.dev/229
  • 633mocxbfo.pages.dev/304
  • 633mocxbfo.pages.dev/94
  • 633mocxbfo.pages.dev/13
  • 633mocxbfo.pages.dev/135
  • 633mocxbfo.pages.dev/359
  • 633mocxbfo.pages.dev/278
  • 633mocxbfo.pages.dev/235
  • 633mocxbfo.pages.dev/243
  • contoh surat kuasa khusus perdata